Booster di DKI Diprioritaskan untuk Lansia dan Komorbid

Pemprov DKI ikuti aturan pusat soal biaya vaksin booster.

ANTARA/Aprillio Akbar
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga. Pemprov DKI akan mengikuti aturan pusat terkait pemberian booster atau vaksin dosis ketiga.
Rep: Eva Rianti Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan prioritas vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Prioritas pemberian vaksin penguat tersebut merupakan upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, Omicron.

“Booster yang ketiga khususnya bagi lansia dan komorbid,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza, Selasa (7/12).

Ariza menuturkan, kalangan tersebut diprioritaskan lantaran lansia dan komorbid terbilang rentan terpapar Covid-19. Pasien Covid-19 yang meninggal diketahui banyak di antaranya adalah warga yang belum divaksin dan memiliki penyakit penyerta. “Kalau ada yang meninggal itu umumnya adalah belum divaksin dan komorbidnya berat, jadi kira-kira itu jadi usaha kita, terus pastikan juga meningkatkan surveilans berupa 3T (testing, tracing, treatment),” tuturnya.

Ariza melanjutkan, pihaknya mengikuti arahan dari pusat terkait dengan pemberian vaksin booster. Termasuk terkait dengan ketentuan biayanya.  

“Tentu nanti pemerintah pusat yang mengatur booster itu, bagi komorbid, kalau dimungkinkan bagi lansia, tentu tidak mungkin vaksin yang ketiga digratiskan. Nanti sesuai kemampuan negara,” ujarnya.

Selain melakukan upaya memprioritaskan kalangan rentan Covid-19, Ariza menyebut pihaknya juga mendorong agar vaksin bagi anak usia 6-11 tahun segera diterapkan. “Kita akan coba mendorong agar vaksin bagi anak umur 6 sampai 11 tahun segera diberlakukan,” kata dia.

Untuk terus memaksimalkan upaya antisipasi terhadap Omicron, Ariza memastikan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus melakukan pemantauan ihwal Omicron melalui sejumlah sumber tepercaya, seperti organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler