TransJakarta Bantah Sopir Bus Bekerja Lebihi Batas Waktu

Dirut Transjakarta menegaskan tidak ada yang bekerja lebih dari delapan jam.

Antara/Reno Esnir
Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/) lalu. Menurut petugas penyebab kecelakaan bus TransJakarta bernomor polisi B 7277 TGC itu diduga akibat sopir yang kurang konsentrasi saat mengemudi.
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membantah adanya tudingan yang menyebut sopir bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Sehingga berdampak pada rentetan kecelakaan yang terjadi belakangan ini. 

Baca Juga


"Tidak ada yang lebih dari delapan jam. Sesuai SOP tidak ada," kata Direktur Utama PT TransJakarta Mochammad Yana Aditya di Jakarta, Rabu (8/12).

Yana mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengevaluasi terkait pedoman keselamatan pengemudi bus TransJakarta terkait peristiwa kecelakaan pada beberapa hari terakhir. Menurut dia, pihaknya juga akan mengikuti semua arahan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyangkut hasil evaluasi terkait peristiwa kecelakaan bus TransJakarta.

"Jadi kami sedang mengevaluasi. Nanti suatu waktu apabila KNKat telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman kita semua akan melaksanakannya. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT," ujar Yana.

Lebih lanjut, Yana mengatakan pihaknya juga telah memanggil operator bus TransJakarta untuk mengevaluasi bersama terkait rentetan kecelakaan. "Kita semua menyamakan persepsi di sini jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah faktor manusia, armada ataupun lingkungan," tutur Yana.

Sebelumnya, dua kecelakaan TransJakarta terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni 2 dan 3 Desember 2021. Pada Kamis (2/12), bus TransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang petugas Patroli TransJakarta luka berat. Kemudian pada Jumat (3/12), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler