Cianjur Imbau Pelaku Wisata Tetap Jalankan Prokes Ketat
IHRAM.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat mengimbau pelaku wisata seperti pengelola tempat wisata, hotel dan restoran tetap menjalankan protokol kesehatan ketat, seperti menerapkan 50 persen tamu dari kapasitas yang tersedia.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal saat dihubungi Rabu (8/12), mengatakan akan lebih meningkatkan pengawasan menggencarkan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur natal dan tahun baru yang harus diterapkan.
"Kami terus mengimbau pelaku wisata, mulai dari hotel, restoran dan pengelola tempat wisata, menerapkan sistem barcode PeduliLindungi, khusus untuk warga luar kota dan tetap menerapkan prokes ketat," kata Yusman.
Terkait pengawasan terhadap mobilitas warga yang diperkirakan akan meningkat menjelang natal dan tahun baru di sejumlah pusat keramaian di Cianjur, pihaknya akan melibatkan satgas di masing-masing kecamatan berkordinasi dengan TNI/Polri, untuk memberikan teguran dan peringatan. Dikatakan, kerumunan diupayakan tidak sampai terjadi saat natal dan tahun baru.
Ketika mendapati hal tersebut, satgas harus melarang dan menyosialisasikan pentingnya menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri, saat berada di tengah keramaian. "Satgas akan menindak tegas mulai dari teguran hingga pembubaran ketika mendapati kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan. Kami akan siagakan satgas mulai tanggal 23 Desember hingga 2 Januari," katanya.
Marcom Manager Le Eminance Hotel Cipanas Rizki Sutrisna mengatakan menjelang libur panjang natal dan tahun baru, ia telah menerapkan scan barcode Pedulilindungi bagi tamu dari luar kota yang hendak menghabiskan libur di hotel berbintang empat itu. "Ketika PPKM level 3 dibatalkan, menjadi angin segar bagi pelaku wisata di Cianjur, termasuk kami pengelola hotel, namun kami tetap mematuhi aturan hanya 70 persen yang diperbolehkan, tentunya dengan penerapan prokes ketat dan tidak ada keramaian saat malam pergantian tahun," katanya.