Sidebar

Tiga Hal Wajib Diketahui KKP Saat Penyelenggaran Haji dan Umroh

Thursday, 09 Dec 2021 01:45 WIB
Tiga Hal Wajib Diketahui KKP Saat Penyelenggaran Haji dan Umroh. Foto: Jamaah calon haji Kendari dipandu pegawai KKP Kendari mengikuti latihan olah raga yang dapat dilakukan dalam pesawat, di Masjid Al Alam, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana mengatakan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memiliki peran penting mengawal teknis pelaksanaan umroh dan haji di masa pandemi. Untuk itu ada tiga hal penting yang wajib diketahui oleh KKP dalam melakukan pekerjaannya mengawal keberangkatan jamaah haji.
 
“Pertama yang perlu diketahui mengenai perjalanan umroh, kedua mengenai vaksinasi bagi jamaah haji umroh, dan ketiga masalah sertifikasi vaksin Covid-19,” kata Budi saat berbincang dengan Republika, Rabu (8/12) mengenai hasil Pertemuan Persiapan Embarkasi dan Debarkasi Haji serta Pengawasan Jemaah Umroh di masa Pandemi di Bangkat Belitung, belum lama ini.
 
Indonesia merupakan negara pengirim jamaah haji dan umroh terbesar di dunia, dengan banyaknya jamaah ini tidak bisa dipungkiri memberikan pemasukan besar kepada Arab Saudi. Namun, karena pandemi Arab Saudi belum bisa menerima jamaah dari beberapa negara seperti Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh dan Mesir.
 
“Sampai saat ini Indonesia, India, Pakistan, Bangladesh dan Mesir belum ada yang mengirimkan jamaah umroh ke Arab Saudi,” katanya.

Budi mengatakan mayoritas jamaah umroh dan haji Indonesia merupakan kelompok risiko tinggi (risti) dengan usia 60 tahun. Untuk tidak mudah bagi KKP dalam melakukan pekerjaannya jika tidak memetakan persoalan yang akan terjadi di lapangan.

“Tidak mudah bagi teman-teman KKP karena banyak jamaah lansia di Indonesia,” katanya.

Budi memastikan, diselenggarakan atau tidaknya penyelenggaraan haji dan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi sangat bergantung pada kondisi pandemi di Indonesia dan dunia. Untuk itu penting semua pihak membantu program pemerintah menurunkan kasus Covid-19.
 
“Mari kita pertahankan kondisi pandemi ini agar terus terkendali di Indonesia,” katanya.
 
Tentang vaksinasi meningitis, Budi mengatakan, bahwa vaksinasi ini merupakan mandatory dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Lalu Vaksin COVID-19 yaitu vaksin Sinovac yang sudah diakui oleh WHO, seluruh dunia sudah mengakui Sinovac sebagai vaksin resmi bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Terkait sertifikasi vaksin Covid-19, kata Budi bisa didapatkan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan sementara di Arab Saudi menggunakan Aplikasi Tawakalna. Sampai saat ini  pemerintah sedang mengupayakan integrasi Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi Tawakalna.
 
Usaha pemerintah saat ini adalah fokus pada upaya pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia, terkait dengan booster ketiga bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah pemberian booster vaksin ketiga hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

“Untuk tahun depan pemerintah mengupayakan pemberian booster bagi penduduk lanjut usia di Indonesia," katanya.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya