Sekolah Tempat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual akan Dibekukan

Aktivitas lembaga pendidikan saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional pesantren di mana terdapat kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku guru berinisial HW (36 tahun). Foto: Pelecehan anak - ilustrasi
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku guru berinisial HW (36 tahun). Aktivitas pesantren saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.

Baca Juga


"Secara operasional kan hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut," ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).

Ia mengatakan, rekrutmen tenaga guru di pesantren merupakan kewenangan yayasan atau pesantren. Namun, pihaknya mengimbau dan meminta ke depan agar pengelola lebih selektif untuk merekrut tenaga pendidik.

"Memang secara riil kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu hak dari yayasan pesantren itu sendiri tetapi kita mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif," katanya.

Tedi melanjutkan, proses hukum kasus tersebut telah berjalan sejak Mei. Pihaknya berharap proses hukum terus berjalan dan dapat segera selesai.

"Kasus ini sudah berjalan sejak Mei-Juni, nah karena melalui persidangan ini lebih terbuka. Kami berharap secara personal proses hukum harus tetap berjalan," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika oknum tersebut bukan seorang kiai akan tetapi guru. Peristiwa tersebut merugikan komunitas pondok pesantren. Terkait dengan iming-iming dari pelaku memberikan gratis sekolah di pesantren, ia menegaskan, bahwa permasalahan utama adalah ahlak pelaku yang bejat.

"Memang ada yang betul gratis dan ketika akhlak guru bagus tidak jadi persoalan. Yang menjadi persoalan hari ini karena memang oknum tersebut ahlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri, masyarakat, kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, aksi bejat pelecehan seksual oleh pelaku dilakukan kepada 12 orang anak berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun. Aksi tersebut berlangsung sejak lama dan saat ini beberapa korban telah melahirkan anak dari pelaku.

Baca juga : Sikap Ridwan Kamil Soal Guru Pemerkosa 14 Santriwati

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler