In Picture: Razia dan Penyisiran Terkait Penerapan Qanun Syariat Islam

Aceh Barat mulai terapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam

Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam dengan mewajibkan seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.

Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam dengan mewajibkan seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.

Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam dengan mewajibkan seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,ACEH BARAT -- Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).


Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam dengan mewajibkan seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler