Orang Tua Siswa Kanada Protes Guru Muslim Dicopot karena Hijab
IHRAM.CO.ID, CHELSEA -- Para orang tua dan siswa di sebuah sekolah dasar di Chelsea, Quebec, Kanada, menyuarakan dukungan kepada seorang guru Muslim yang telah dicopot dari posisi mengajarnya lantaran dia mengenakan jilbab. Mereka memprotes kebijakan sekolah terhadap guru Muslim tersebut.
"Sebagai orang tua, sangat mengejutkan melihat ini terjadi di komunitas kecil kami," kata orang tua Amanda DeGrace kepada CTV News, dilansir di laman About Islam, Jumat (10/12).
"Untuk memiliki percakapan yang kami lakukan dengan anak-anak kami sebelumnya, namun sebenarnya memiliki percakapan yang mereka mampu untuk menghubungkan titik-titik dari sesuatu yang mereka lihat terjadi secara nyata dan dalam kehidupan nyata, dan sangat menyedihkan untuk saya bahwa kami melihat RUU 21 mulai beraksi dan dampaknya terhadap semua orang yang terlibat," tambahnya.
Sementara itu, Dewan Sekolah Western Quebec mengkonfirmasi bahwa seorang guru Kelas 3 di Sekolah Dasar Chelsea, yang terletak 20 kilometer di utara Ottawa, dipindahkan dari pekerjaannya sebagai guru di kelas karena Rancangan Undang-undang (RUU) 21, undang-undang Quebec yang melarang beberapa pegawai negeri mengenakan simbol agama.
Wanita Muslim itu masih bekerja di sekolah tersebut dalam fungsi lain. Akan tetapi, dewan sekolah tidak mengatakan jenis pekerjaan apa yang dia lakukan sekarang.
Menanggapi itu, orang tua siswa kemudian memasang pita hijau di pagar luar sekolah sebagai tanda dukungan kepada guru. Mereka juga mendorong agar orang-orang membuka suara terkait nasib yang dialami guru tersebut.
"Sebagai salah satu cara untuk membantu menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada guru yang terkena dampak RUU 21 ini," kata DeGrace.
"Kami meminta masyarakat untuk berbicara. Sangat, sangat penting sebagai komunitas yang kita bantu untuk menciptakan perubahan dan kita mengambil tindakan agar perubahan itu terjadi," tambahnya.
Sementara itu, Undang-undang Quebec 21 melarang pekerja sektor publik mengenakan simbol seperti jilbab, kippah, atau turban saat bekerja. Disahkan pada Juni 2019, RUU 21 telah menuai kritik luas sebagai pelanggaran kebebasan beragama. Kelompok hak-hak sipil dan agama mengatakan UU itu akan secara tidak proporsional merugikan perempuan Muslim, yang sudah terpinggirkan.
Survei Rumah Tangga Nasional Kanada 2011 memperkirakan Muslim di Kanada berjumlah sekitar 1.053.945, atau sekitar 3,2 persen dari populasi. Angka itu menjadikan Islam agama terbesar kedua di negara itu setelah Kristen.