Pemkab Lumajang Petakan Area Relokasi Warga Terdampak Semeru

Zona yang dimaksud berada di tanah negara yang dikelola Perhutani.

Antara/Zabur Karuru
Gunung Semeru menyemburkan awan panas guguran di Desa Sumbermujur, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menghimbau masyarakat agar mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru dan tidak mendekat di area terdampak material awan panas karena suhunya masih tinggi .
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, pihaknya telah memetakan zona-zona yang dirasa aman untuk dijadikan tempat relokasi korban erupsi Gunung Semeru. Indah menyebut, zona yang dimaksud berada di tanah negara yang dikelola Perhutani. Indah menjelaskan, untuk relokasi tersebut dibutuhkan lahan kurang lebih 40 hektare yang lokasinya berada di Desa Penaggal, Kecamatan Candipuro.


"Namun tentu akan kami diskusikan dulu dengan badan geologi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah lokasi yang dipilih merupakan zona aman," ujarnya, Jumat (10/12).

Perum Perhutani telah menyetujui lahan hutannya dijadikan tempat relokasi bagi masyarakar yang kehilangan tempat tinggal akibat erupsi Gunung Semeru. Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro bahkan telah berdiskusi dengan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati terkait rencana relokasi masyarakat terdampak.

Wahyu Kuncoro mengatakan, sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak ada masalah jika lahan yang dikelolanya dijadikan tempat relokasi. "Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah, sambil menunggu usulan itu akan melakukan pendataan di mana lokasi-lokasi yang paling aman," kata dia.

Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Karuniawan Purwanto Sanjaya menjelaskan, untuk mempercepat proses relokasi tersebut bisa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Menurutnya peraturan tersebut memungkinkan digunakan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan untuk penempatan korban bencana alam, untuk pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi. "Seperti yang sudah pernah dilakukan relokasi penduduk akibat desanya menjadi area genangan bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun, Bondowoso," ujar Karuniawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler