In Picture: Aksi Buruh di Balai Kota DKI Jakarta

Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen.

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.


sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler