Polrestro Tangsel Tangkap Artis BJ Terkait Narkoba
Dalam sepekan, polisi menangkap dua artis terkait penyalahgunaan narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan (Polrestro Tangsel) menangkap seorang artis berinisial BJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. "Iya benar, Polres Tangsel yang menangkap," kata Mukti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/12).
Hingga kini, belum banyak informasi mengenai kasus tersebut karena artis BJ masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestro Tangsel. Dengan penangkapan itu tercatat dua publik figur yang berurusan dengan aparat penegak hukum atas perkara penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Jeff Smith atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide). Pesinetron itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menjelaskan, penyidik masih memburu pemasok narkoba jenis LSD yang dikonsumsi artis Jeff Smith. "Sedang kita dalami dari mana dia dapat pengetahuan jenis LSD termasuk juga bagaimana bisa terhubung ke jaringan pemasok sehingga bisa lakukan pemesanan secara online," terangnya Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Menurut Zulpan, narkoba yang dikonsumsi pesinetron Jeff Smith tergolong baru. LSD yang memiliki efek halusinasi itu dibenderol Rp 500 ribu per lembar. Adapun tersangka membelinya sebanyak 50 lembar atau total Rp 25 juta. "Harga perlembar itu berkisar Rp 500 ribu," kata Zulpan.
Jeff Smith sudah mengkonsumsi LSD sebanyak 48 lembar. Sehingga pada saat ditangkap, penyidik hanya menemukan dua lembar sebagai barang bukti. Meski begitu, Zulpan tidak merinci sudah berapa lama Jeff Smith mengkonsumi narkoba jenis LSD tersebut.
"Dia pesan 50, udah make 48 lembar LSD sisa dua. Lima puluh diabisin dalam tempo waktu, nanti kita tanyakan nanti didalami. Tapi pengakuan sementara dia make bisa empat lembar dalam sehari," jelas Zulpan.
Kendati demikian, kata Zulpan, hingga saat ini Jeff Smith belum ditetapkan sebagai tersangka, masih berstatus sebagai terperiksa. Dalam hal ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukkan nasib Jeff Smith. Jika ditetapkan sebagai tersangka, dia dikenakan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.