Garuda Ditargetkan Gabung Holding Aviasi dan Pariwisata pada 2023

Holding menanti Garuda menyelesaikan proses restrukturisasi sebelum bergabung.

Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Aviata, atau InJourney menargetkan PT Garuda Indonesia (Persero) dapat bergabung ke dalam Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata pada 2023.
Rep: Muhammad Nursyamsi/Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Aviata, atau InJourney menargetkan PT Garuda Indonesia (Persero) dapat bergabung ke dalam Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata pada 2023. Direktur Utama Aviata Dony Oskaria mengatakan alasan utama Garuda belum bergabung dengan InJourney lantaran tengah mengalami persoalan keuangan yang cukup signifikan.

Baca Juga


"Garuda secara permodalan negatif cukup signifikan, kalau dilebur akan menguras seluruh perusahaan yang sehat," ujar Dony saat jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (13/12).

Oleh karena itu, ucap Dony, InJourney tengah menunggu Garuda menyelesaikan proses restrukturisasi sebelum bergabung ke dalam holding. "Ditargetkan 2023 selesai proses restrukturisasi dan bergabung dengan kita," ucapnya.

Dony optimistis restrukturisasi Garuda akan berjalan baik dengan dukungan dari Kementerian BUMN. Pun dengan PT ITDC, lanjut Dony, yang akan menyusul bergabung dengan holding setelah mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

Dony mengungkapkan Garuda dan ITDC memang belum masuk dalam holding yang berisikan Aviata, PT Hotel Indonesia Tour, PT Sarinah, PT TWC, serta PT Angkasa Pura I dan II. Namun secara komitmen dan manajemen, lanjut Dony, kedua perusahaan itu sudah bersama-sama holding terkait kerja sama.

"Secara finansial, perusahaaan-perusahaan yang belum bergabung karena finansial belum disatukan, tapi dalam manajemennya sudah dilakukan di bawah holding," kata Dony.

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Regulasi tersebut sekaligus menegaskan penggantian nama PT Survai Udara Penas (Persero) yang ditunjuk sebagai induk holding dan menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Pada tahap pertama, holding ini beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

 

Sementara itu, saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan hal tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan yang dilayani.

"Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," kata Irfan dalam konferensi video, Kamis (9/12). 

Irfan memastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Irfan menuturkan, putusan PKPU tersebut menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi. Selain itu, dia mengatakan, Garuda Indonesia juga tengah memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” jelas Irfan.

Dia memastikan, Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Selain itu juga memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Irfan yakin proses tersebut dapat memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha. Selain itu juga merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

Dia menambahkan, akan secara berkelanjutan memastikan proposal perdamaian yang diajukan dapat disampaikan secara berimbang dan proporsional. Hal tersebut dilakukan dengan senantiasa  mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

 

“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” jelas Irfan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler