Luhut Peringatkan Jangan Ada yang Coba Langgar Aturan Karantina

Luhut tak mau trend penurunan Covid rusak karena ada yang langgar aturan karantina

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ingatkan jangan ada yang berani melanggar aturan karantina. (foto: ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid, Mabruroh, Antara Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kewajiban karantina 10 hari berlaku bagi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ia pun memperingatkan warga untuk tidak mencoba kabur dari kewajiban karantina tersebut.

Baca Juga


Ia menekankan, tidak ada pengecualian kewajiban karantina bagi mereka yang liburan dari luar negeri. "Kemarin ada upaya-upaya melarikan itu akan langsung ceburin masuk ke karantina terpusat," ujar Luhut dalam keterangan persnya secara daring, Senin (13/12).

Luhut mengatakan, kewajiban karantina dari perjalanan internasional bisa dilakukan di hotel. Namun, Pemerintah juga akan menyiapkan karantina di tempat lain yang aman dan memastikan tidak ada transmisi kasus.

"Kalau nggak mau di hotel ya kita bikin di karantina lain yang kita betul-betul pastikan itu aman, jadi kita ada menghitung risiko dengan data yang ada, kita nggak mau mengorbankan apa yang sudah lelah, capek, pengorbanan besar selama berapa bulan rusak ini hanya gara gara kita tidak disiplin," ujarnya.

Karena itu, Luhut meminta agar masyarakat untuk tidak liburan ke luar negeri. Ini karena tengah melonjaknya kasus Covid-19 di luar negeri, ditambah dengan makin meluasnya varian Omicron di berbagai negara.

"Kita imbau tadi nggak usah dulu libur-libur luar negeri dulu deh, supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri," tegasnya.

Luhut mengatakan, masih banyak wisata di dalam negeri yang bisa dikunjungi masyarakat. Ia pun telah meminta pengelola wisata untuk membuka hotel-hotel maupun penginapan bagi wisata domestik.

"Masih banyak tempat liburan di republik ini yang bisa kita kunjungi dan sudah kami minta hotel-hotel semua dibukain, perjalanan kita coba bangun," katanya.

 

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran karantina Covid-19 kembali menjadi perhatian, usai adanya dugaan pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang harusnya menjalani proses karantina, namun ditemukan sedang asyik di pusat perbelanjaan di mal. 

Sebelumnya, berdasakan cerita Adam Deni dalam akun instagramnya, menuturkan, bahwa ia bertemu dengan Ahmad Dhani bersama keluarganya ketika berlibur di Turki. Bahkan mereka menggunakan satu bus yang sama, ketika dijemput dari hotel menuju tempat naik balon udara.

Pada 2 Desember, ia baru tiba di Jakarta dan harus menjalani karantina selama 10 hari. Tetapi pada 9 Desember, ia mendapatkan kabar dari temannya bahwa pada 9 Desember Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sudah terlihat berada di Pondok Indah Mall.

"Mohon izin bertanya dengan etika saya yang sangat sopan, apakah laporan yang saya terima ini benar terjadi? Apakah benar keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani kewajiban karantina? Dan jika memang ini terbukti benar, apakah ini masih ada sangkut pautnya dengan staff protokol DPR? Mohon izin jangan hujat dan jangan ciduk saya karena saya bertanya dengan sangat sopan," tulis Adam Dani.

 Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menegaskan keluarga musisi itu tidak melanggar aturan karantina. Ali bahkan menyampaikan dapat membuktikan kebenaran itu melalui aplikasi Peduli Lindungi milik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

"Bahwa tidak benar pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana apa yang di sampaikan oleh Netizen di media sosial, yang katanya keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan di salah satu Mall setelah pulang dari Turki itu tidak benar sama sekali, karena hal tersebut dapat di buktikan dengan melihat dan mengecek langsung Riwayat Perjalanan di Aplikasi Peduli Lindungi milik mereka pada tanggal tersebut," jelas Ali Lubis, Senin (13/12). 

"Si Netizen juga tidak menyebut bahwa dia melihat bu Mulan di PIM, dia sebut hanya info 'katanya-katanya'. Hari gini baiknya kita jangan ikut sebarkan fitnah," ujar Ali.

Ali kembali menegaskan, bahwa berdasarkan informasi terkait adanya Netizen yang menyebutkan Ahmad Dhani dan keluarga tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar. Menurutnya, keluarga tersebut menjalani karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru langsung melakukan Karantina sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Polda Metro Jaya. Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan tidak ada pelanggaran prosedur karantina kesehatan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya saat kembali dari luar negeri. Ia mengatakan pejabat negara memang diperbolehkan untuk menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet maupun masing-masing.

"Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah," kata Zulpan di Jakarta, Senin (13/12).

Zulpan menambahkan, Mulan masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI sehingga yang bersangkutan dan keluarganya diperkenankan menjalani karantina di rumah. "Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani,istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler