BNNP Jatim Musnahkan 3,3 Kilogram Sabu

Sabu yang dimusnahkan di antaranya diamankan dari tersangka WAP

Republika/Thoudy Badai
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika (ilustrasi).
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram pada Selasa (14/12). Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menyatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.


"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 3,3 kilogram," ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, sabu yang dimusnahkan di antaranya diamankan dari tersangka WAP yang dilakukan penangkapan di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu (25/9). WAP ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih.

"Kain putihnya disimpan di dalam tas kresek warna hitam diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor. Beratnya 195 gram," ujar Daniel.

Daniel melanjutkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9). Saat itu BNNK Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari  petugas JNE cabang Kras yang menginformasikan adanya dua orang menitipkan sebuah paket dus kecil warna coklat dengan alamat tujuan Surabaya. Dua orang dimaksud memberitahukan bahwa isi paket tersebut adalah boneka.

Sesuai SOP petugas JNE pun membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE dan pergi dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memakai plat nomor.

Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11). Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Keduanya diberhentikan karena diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Kemudian ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari dua tersangka tersebut adalah 2.994 gram. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler