Sidebar

Saudi Izinkan Anak Usia 12 Tahun Umroh

Wednesday, 15 Dec 2021 12:33 WIB
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengizinkan anak usia 12 tahun ke atas melakukan umroh. Izin tersebut juga berlaku bagi jemaah anak-anak dari luar Arab Saudi.

"Kementerian mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk Kerajaan dan melakukan umroh," kata Kementerian dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/12).

Menurut arahan baru, semua warga negara dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing pada usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umroh, sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Saw.

Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna.

Kementerian juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Untuk warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.

Mereka juga harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah mereka tiba di Kerajaan. Setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan izin untuk umroh dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.

Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan.

Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah umroh yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jemaah haji asing untuk melakukan umroh, serta sholat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif dan ziarah di makam Nabi Muhammad. Aturan ini menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.

Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah yang datang untuk melakukan umroh dari luar Kerajaan. Ini menginstruksikan bahwa jemaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umroh.

Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umroh dan sholat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona. Namun dengan adanya aturan baru ini, maka mencabut keputusan sebelumnya untuk mengizinkan hanya peziarah asing berusia 18 tahun ke atas yang melakukan ziarah.

Meskipun langkah-langkah jarak sosial dicabut, peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram.


Berita terkait

Berita Lainnya