Polisi Ungkap Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Tangerang

Pelaku telah mengirim 50 TKI ilegal ke luar negeri.

Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial AM dan UA di Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga sebagai pelaku kasus perdagangan orang (human trafficking).


Kepala Polresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, total korban kedua tersangka sebanyak 56 orang. 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," kata Wahyu dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (15/12).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap suami istri asal Lampung itu berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.

Kedua tersangka merekrut korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp 12 juta sampai Rp 16 juta per bulannya. "Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 sampai Rp 30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," kata dia.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara, antara Turki dan Qatar. "Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," kata dia.

Wahyu menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp 20 sampai Rp 30 juta. "Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler