Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Dapat Dipidana

Siapapun yang melanggar aturan karantina dapat diancam hukuman pidana.

Antara/Fikri Yusuf
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan, aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapa pun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana. (Rina Nur Anggraini/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro | Antara)


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler