Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Dapat Dipidana
Siapapun yang melanggar aturan karantina dapat diancam hukuman pidana.
Antara/Fikri Yusuf
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021).
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan, aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapa pun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana. (Rina Nur Anggraini/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler