Soal Baiat di UIN, Kuasa Hukum: Munarman Peringatkan Bahaya ISIS

Kuasa hukum Munarman menyatakan kliennya justru ingin masyarakat waspada ISIS

ANTARA/M Risyal Hidayat
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut agenda kliennya di UIN Ciputat adalah untuk memberikan materi ilmiah kepada peserta seminar. 

Baca Juga


Dugaan keterlibatan Munarman dengan baiat kepada ISIS disebutnya tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.  

"Faktanya beliau mengisi materi yang maksudnya adalah bahaya perkembangan ISIS. Artinya hati-hati, makanya dokumen yang dikeluarkan itu rand corporation, National Intelegent Central (NIC), itu yang dipublish oleh beliau," jelasnya usai sidang pembacaan eksepsi atau keberatan Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12). 

Menurutnya, Munarman justru mengingatkan adanya upaya menjelekkan Islam lewat istilah-istilah Islam seperti jihad. "Disampaikan, hati-hati loh ada upaya-upaya membuat buruk umat Islam, terminologi dalam Islam tekait dengan terorisme ini," tambahnya. 

Aziz mengatakan, untuk menilai kegiatan Munarman bukan mendorong untuk kegiatan teror bisa dilihat dari materi yang diberikan. Materi seperti rand corporation dan NIC adalah bukti yang disebutnya tidak terkait dengan dukungan kepada terorisme.  

"Sederhananya materi yang disampaikan tentang rand corporation, dokumen terkait zionis sebagai upaya untuk mendiskreditkan ajaran Islam, terminologi Islam, jihad, dan sebagainya," tuturnya. 

Mempersoalkan pembahasan ISIS pada 2014 juga disebutnya bermasalah karena kelompok militan itu baru dilarang resmi di Indonesia pada 2015. 

"Lagian acara itu berlangsung 2014 sedangkan ISIS dilarang 2015, artinya secara hukum itu nggak melanggar. Kita bicara hukum bukan emosional," jelasnya.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Munarman telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror. 

Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri resmi menahan eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sejak 7 Mei 2021 lalu.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler