Wujudkan Ekosistem Halal, Kemenperin Bentuk LPH

Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH,

Republika/ Yasin Habibi
Logo halal (ilustrasi). Kemenperin membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH)
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada 2024. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di Tanah Air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85 persen populasi negara. 

Selain pasar yang besar, terdapat potensi dari aktivitas ekonomi melalui industri makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan. Valuasinya diproyeksi mencapai Rp 4.375 triliun.

Maka, guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) sebagai unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), beberapa waktu lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional.

"Salah satu topik yang dibahas dalam FGD yaitu pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (15/12).

Doddy menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan. Hal itu demi memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

Kemenperin menilai, fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saing. Khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional.

Baca Juga


 

BBKK sebagai LPH

Menurut Doddy, BBKK memiliki peran strategis dalam menumbuhan ekosistem halal nasional. Hal itu karena, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal. 

Kemasan dalam sebuah produk memiliki peranan penting, kata dia, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus. Melainkan harus pula melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.

"Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional," jelas Doddy.

Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH), inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk. BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk Produk Kimia, Kemasan Plastik, Makanan dan Minuman. 

Lalu pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi (Simplisia, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka) serta kosmetik dan bahan kimia yang lainnya. Kemenperin juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal.

"Bahkan juga memfasilitasi penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh UPT yang berada di bawah BSKJI. Diharapkan program-program ini mampu mewujudkan ekosistem halal dan memperkuat daya saing industri nasional," tutur Doddy.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler