Demokrat: Ada Ketergesa-gesaan dalam Pembahasan RUU IKN
Fraksi Partai Demokrat tetap akan mengawal pembahasan RUU IKN di tingkat tim perumus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menolak pembahasan RUU tersebut yang sudah dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Padahal, masih ada substansi penting lain yang perlu dibahas di tingkat panitia kerja (Panja).
"Ketergesa-gesaan itu tidak baik, (RUU IKN) penting, oke. Tapi apa urgensinya kalau dulu saja ibu kota negara masuk konstitusi kenapa buat undang-undang ini tidak seserius itu? Harus serius dong," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).
Tim perumus, kata Hinca, adalah tempat untuk membahas redaksional terhadap RUU yang sudah dibahas di tingkat Panja. Padahal, masih ada substansi penting lainnya, di luar pembahasan pemerintah daerah khusus IKN yang telah disepakati.
"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Lah mindahin ibu kota kabupaten saja butuh waktu yang panjang, nah ini ibu kota negara," ujar Hinca.
Meski menolak hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat tetap akan mengawal pembahasan RUU IKN di tingkat tim perumus. Pasalnya, RUU tersebut bukan hanya sekedar memindahkan ibu kota negara, tetapi juga bersinggungan dengan peradaban bangsa.
"Jangan buru-buru, perlu kajian yang mendalam dan sepakat dengan apa yang disampaikan dengan Demokrat. Karena ini soal yang penting, belum lagi kita ngomongin yang lain-lain ya dampaknya, belum lagi sisiran tabrakannya dengan Undang-undang yang lain," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.
Panja RUU IKN sepakat menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut. Selanjutnya, RUU IKN disepakati sudah akan masuk pembahasan di tim perumus (timus).
"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rabu (15/12), malam.
Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.
Dalam Pasal 155 ayat (1) b Peraturan DPR tentang Tata Tertib menjelaskan, penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui, tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.
Saan menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tetapi sudah masuk pembahasan di tim perumus, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar Saan.