UMP 2022 DKI Jakarta Naik 5,1 Persen

Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854

Republika/Ali Mansur
Ribuan buruh menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 hanya naik sebesar 0,85%. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Sandi Arizona/Amita Putri Caesaria | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler