Sidebar

Saat Sholat Sunnah, Iqamah Berkumandang, Lanjut atau Berhenti?

Tuesday, 21 Dec 2021 22:00 WIB
Sholat (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu contoh dimana saat pertengahan sholat sunnah sebelum sholat berjamaah, iqamah dikumandangkan. Yang bersangkutan apakah harus berhenti atau melanjutkan hingga salam.

Baca Juga


 

Melansir laman aboutislam.net, Selasa (21/12), sebuah hadits disebutkan

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنِي وَرْقَاءُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib."

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah  iqamah dikumandangkan untuk sholat , maka tidak ada lagi jamaah yang memulai untuk melakukan  sholat sunnah.

Ibnu Qudamah radhiyallahu  ' anhu berkata: "Jika  iqamah untuk sholat berkumandang, jangan melaksanalan shalat sunnah, khawatir seseorang kehilangan rakaat pertama  atau tidak. Ini adalah pandangan Abu Hurairah, Ibn Umar, Urwah, Ibn Sirin, Said ibn Jubayr, Ash-Shafi`i, Ishaq dan Abu Thawr.” ( Al-Mughni , 1/272).

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya