Pemerintah Buat Aturan Baru Nataru

Daerah diminta membuat perda terkait kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu poin penting dari aturan teranyar ini adalah keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik sekaligus sanksi yang melekat jika kewajiban itu tidak dijalankan. “Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler