Legislator Desak Pemerintah Fasilitasi Karantina Pekerja Migran
Saat ini ada program pemulangan, tapi tak siap insfratruktur karantina dalam negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlantar untuk mendapatkan fasilitas karantina sepulang dari luar negeri. Ia mendesak Pemerintah memfasilitasi PMI dengan tempat karantina yang layak.
Mufida menyebut, laporan berasal dari PMI yang pulang ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta dan Batam, Kepulauan Riau. Ia mendapati banyak PMI menunggu berjam-jam untuk mendapatkan fasilitas karantina dari pemerintah sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19 nasional.
"Saat ini ada program pemulangan (rekalibrasi) tapi tak siap dengan insfratruktur di dalam negeri untuk karantina. Teman-teman PMI lapor jika ada tawaran untuk karantina ke hotel-hotel dengan biaya sendiri yang tidak sedikit agar tidak menunggu antrian lebih lama," kata Mufida dalam keterangan pers, Selasa (21/12).
Mufida mengingatkan, bahwa PMI adalah kelompok yang mendapatkan fasilitas gratis karantina mandiri yang disediakan pemerintah. "BP2MI harus cari solusi segera bersama Satgas Covid-19 nasional menyelesaikan kebutuhan mendesak ini," lanjut Mufida.
Mufida juga mengungkapkan ada PMI yang menunggu hingga 2x24 jam di bandara tanpa fasilitas yang memadai. Padahal esensi dari karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri adalah antisipasi penyebaran Covid-19 dengan memisahkan pelaku perjalanan.
"Namun, karena fasilitas karantina mandiri tidak siap akhirnya justru PMI harus terlunta-lunta di bandara maupun pelabuhan," ujar Mufida.
Mufida menyarankan, agar shelter karantina terpusat yang biasa digunakan kembali diaktifkan, misalnya Rusunawa Pasar Rumput dan Asrama Haji Pondok Gede. Ia meminta, Pemerintah membuka tambahan kamar di fasilitas milik pemerintah.
"Kasihan teman-teman PMI seperti tidak diurus. Pemerintah menyebut mereka pahlawan (devisa) lho, perlakukanlah mereka dengan layak dan baik," ucap politikus dari PKS itu.
Sebelumnya, beredarnya video penumpukan PMI di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang baru datang dari luar negeri, Senin (21/12). Sesuai protokol kesehatan maka PMI harus melakukan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25/2021 dan kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku efektif mulai 14 Desember 2021.