Revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor Molor, Kontraktor Kena Denda
Kontraktor revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor kena denda Rp1,5 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, molor dari waktu yang ditentukan. Pemerintah Kota Bogor mengatakan, pihak kontraktor akan dikenakan sanksi berupa denda akibat keterlambatan revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor.
Revitalisasi Masjid Agung tahun ini memakan anggaran Rp 32 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021, untuk penguatan struktur dan pembuatan kubah. Secara umum, revitalisasi Masjid Agung yang ditargetkan selesai pada akhir Desember ini baru mencapai 60 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengaku sudah melakukan pemantauan dan survei, beberapa hari lalu. Hasilnya, pelaksana didenda kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk keterlambatan 50 hari kerja, atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak.
"Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukaan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah (perpanjangan waktu kerja)," ujarnya, Rabu (22/12).
Syarifah menuturkan, hal itu diperbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja. Dengan konsekuensi kontraktor didenda 1 permil hingga maksimal 5 persen per hari.
"Jadi kira-kira kurang lebih mereka kena denda Rp 1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan," kata Syarifah.
Syarifah menjelaskan, pihak penyedia jasa juga sudah menandatangani berita acara menyetujui dengan denda itu. Sementara, presentase progres pembangunan Masjid Agung hingga pertengahan Desember ini baru menyentuh 60 persen.
Meski demikian, sambung Syarifah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ingin revitalisasi Masjid Agung pada tahun ini cepat selesai. Agar pada awal 2022 mendatang, Pemkot Bogor bisa melakukan tender untuk tahap pembangunan selanjutnya.
"Saat perpanjangan nanti, pekerjaannya meliputi pemasangan 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah. Nah ini tergantung lancarnya pasokan dari supplier dan pemasangan. Saya sudah minta agar tidak ada keterlambatan untuk itu," ujarnya.
Di samping itu, Syarifah juga menyebutkan adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda untuk pihak kontraktor. Antara lain, mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti Masjid Agung Kota Bogor tidak juga rampung.
"Memang di dalam ketentuannya denda. Kalau misalnya nanti dia tidak bisa selesai, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menilai masalah denda keterlambatan memang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dia menyayangi adanya keterlambatan yang akan berpengaruh terHadap penyelesaian Masjid Agung yang sudah molor sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 2016.
"Padahal, kita sudah anggarkan Rp 27,6 miliar di APBD 2022 untuk pengerjaan interior dan lanjutan penyelesaian. Pekerjaan ini tentu tidak bisa ditenderkan jika pekerjaan sekarang belum selesai," ujar politikus partai PKS ini.
Atang menegaskan, meskipun ada aturan denda, kontraktor perlu didorong agar penyelesaian revitalisasi tahun ini tidak perlu menunggu 50 hari kerja karena terlalu lama. Menurut dia, revitalisasi lebih bagus jika selesai lebih cepat.
Jika pekerjaan selesai lebih cepat, sambung dia, proses pembangunan tahun berikutnya bisa lebih cepat berlanjut. Ditambah kontraktor pelaksana juga tidak terkena denda terlalu besar.
"Harus ada langkah-langkah ekstra. Dengan penambahan alat, tenaga kerja, jam kerja, pencarian bahan dari berbagai vendor, maupun hal-hal teknis yang lain," ujarnya.