In Picture: Dirje Bea Cukai dan Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Ilehal
Barang ilegal berupa rokok ilegal, cukai palsu, tekstil hingga minuman Etil Alkohol.
Rep: Fakhri Hermansyah Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler