Satuan Pendidikan Diberi Waktu Pahami Kurikulum Prototipe
Kurikulum Prototipe adalah respons terhadap dampak pandemi Covid-19 di pendidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan satuan-satuan pendidikan waktu untuk mempelajari konsep Kurikulum Prototipe sebelum menentukan pilihan kurikulum yang akan digunakan. Kepala sekolah dan guru akan difasilitasi pelatihan agar bisa menerapkan kurikulum tersebut.
"Sekolah akan diberikan kesempatan waktu mempelajari konsep Kurikulum Prototipe sebelum menyatakan minat untuk menerapkan. Setelah itu, Kemendikbudristek juga akan memfasilitasi kepala sekolah dan guru mengikuti pelatihan agar bisa menerapkan Kurikulum Prototipe sesuai kemampuan dan konteksnya," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Kamis (23/12).
Mulai tahun ajaran 2022, kata dia, Kurikulum Prototipe dan kurikulum darurat akan menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan yang berminat menerapkannya sebagai alat untuk melakukan transformasi pembelajaran. Menurut dia, sifat Kurikulum Prototipe bukan wajib, melainkan pilihan. Karena itu, Kurikulum Prototipe tak disebut sebagai Kurikulum 2022.
"Karena sifatnya bukan wajib melainkan pilihan, Kurikulum Prototipe tidak disebut sebagai Kurikulum 2022," tutur dia.
Dia menjelaskan, Kurikulum Prototipe dirancang untuk memberi ruang lebih banyak bagi pengembangan karakter dan kompetensi murid. Materi-materi pembelajarannya akan difokuskan pada yang paling esensial. Menurut dia, itu akan memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk menerapkan pembelajaran yang mendalam.
"Seperti diskusi, kerja kelompok, dan pembelajaran yang berbasis problem atau projek yang lintas mata pelajaran. Pembelajaran yang inovatif dan mendalam seperti inilah yang diperlukan untuk mengembangkan daya nalar dan karakter murid," kata dia.
Anindito menerangkan, kebijakan Kurikulum Prototipe merupakan kelanjutan dari kebijakan pembelajaran yang diluncurkan pada Agustus 2020. Di mana kebijakan pembelajaran itu diambil sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19, terutama yang terkait dengan terjadinya kehilangan pembelajaran.
Kebijakan yang dimaksud adalah ketika pihaknya mengeluarkan Kurikulum Darurat, yang merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013, beserta modul-modul literasi dan numerasi yang praktis untuk murid, guru, dan orang tua. Menurut dia, berdasarkan studi yang telah dilakukan, kebijakan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak negatif pandemi di bidang pembelajaran secara signifikan.
"Dari studi yang dilakukan Kemendikbudristek bersama INOVASI, kebijakan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak negatif pandemi di bidang pembelajaran secara signifikan, yaitu sebesar 73 persen untuk literasi dan 86 persen untuk numerasi," kata Anindito.