Pemerintah China Memperketat IPO Perusahan di Luar Negeri

Perusahaan yang listing di luar negeri dapat mengancam keamanan nasional.

Republika.co.id
Initial public offering / penawaran saham perdana
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China berencana untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan saham (IPO) perusahaan domestik di luar negeri. Listing perusahaan yang dianggap menimbulkan ancaman nasional bahkan bakal dilarang.

Baca Juga


Seperti dilansir dari Bloomberg, Sabtu (25/12), semua perusahaan China yang mencari penawaran umum perdana dan penjualan saham tambahan di luar negeri harus mendaftar ke China Securities Regulatory Commission, menurut makalah konsultasi yang dirilis Jumat (24/12) malam.

Berdasarkan proposal tersebut, perusahaan yang listing di luar negeri dapat mengancam keamanan nasional dilarang melakukan penjualan saham, dan perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan masalah keamanan siber akan melalui tinjauan keamanan.

“Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang listing di luar negeri datang dengan latar belakang pembukaan pasar modal, dan peraturan tersebut untuk memfasilitasi pembangunan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berjangka panjang. Arah pembukaan tetap utuh," kata Komisi Pengaturan Sekuritas China (CSRC), dikutip dari Bloomberg.

Perubahan tersebut akan menjadi langkah terbaru oleh pemerintah Presiden Xi Jinping untuk menindak listing di luar negeri menyusul IPO di New York dari raksasa ride-hailing Didi Global Inc, yang berlanjut meskipun ada masalah regulasi.

Sejak itu, pihak berwenang telah bergerak untuk menghentikan membanjirnya perusahaan yang ingin go public di AS, menutup jalur yang menghasilkan miliaran dolar untuk perusahaan teknologi dan pendukung Wall Street mereka.

Listing Didi di AS datang tepat ketika Xi sedang mencari cara untuk mengontrol data yang dipegang oleh raksasa teknologi China, sebagian untuk memastikan Partai Komunis yang berkuasa menyebarkan kekayaan di luar lingkaran kecil miliarder, sebuah kampanye yang bertujuan untuk menciptakan kemakmuran bersama.

Pengawasan ketat peraturan China telah digaungkan oleh langkah-langkah di AS. Komisi Sekuritas dan Bursa telah menghentikan IPO yang tertunda oleh perusahaan-perusahaan China sampai pengungkapan penuh risiko politik dan peraturan dibuat. Itu sekaligus memperingatkan investor mungkin tidak sadar bahwa mereka sebenarnya membeli saham perusahaan cangkang.

Perusahaan yang terlibat dalam perselisihan besar di negara asalnya atas aset atau teknologi inti juga akan dilarang listing di luar negeri, kata regulator. CSRC juga akan mewajibkan perusahaan di sektor tertentu untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas industri sebelum mendaftar ke regulator sekuritas.

Perusahaan yang menggunakan apa yang disebut struktur variabel kepentingan entitas (VIE) akan diizinkan untuk mengejar IPO di luar negeri setelah memenuhi persyaratan kepatuhan, menurut CSRC. CSRC sedang mencari opini publik tentang rancangan aturan hingga 23 Januari. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler