Sidebar

Ada Kriteria Seseorang Dapat Dikatakan Makmum Masbuk, Apa Saja?

Monday, 27 Dec 2021 06:35 WIB
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada kriteria seseorang dapat dikatakan makmum masbuk. Dalam buku Menjadi Makmum Masbuq yang ditulis oleh Ustaz Sutomo Abdul Nashr, dijelaskan seseorang dapat dikatakan makmum masbuk jika memenuhi lima kriteria:

Baca Juga


Pertama, tertinggal takbiratul Ihram

Seseorang dikatakan masbuk jika terlambat dari bacaan atau gerakan shalat setelah takbiratul ihram. 

Hal ini pernah dijelaskan imam Nawawi dalam kitab Minhaj at Thalibin di atas. Bahwa masbuk yang dimaksud imam Nawawi adalah mereka yang telat dari takbiratul ihram. 

Beliau mengatakan,  “Yang dimaksud masbuk disini adalah makmum  yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam”

Definisi masbuk inilah yang juga diyakini oleh Al Qulyubi dalam Hasyiyahnya terhadap Kanz Ar Raghibin. Misalnya saat mendefinisikan muwafiq sebagai lawan masbuk, beliau mengatakan, 

“Muwafiq adalah makmum saat awal berdiri bersama imam meski bukan pada raka’at pertama”

Artinya, bisa jadi makmum masih memiliki kesempatan membaca Al Fatihah  meski tidak keseluruhan ayat dan tak mendapati takbiratul ihram imam. 

 

Kedua, tak sempat menyempurnakan Al Fatihah

Makmum yang masih sempat membaca Al Fatihah meski hanya beberapa ayat saja juga bisa disebut  sebagai masbuk. Bahkan masbuk yang seperti ini disarankan agar tidak perlu menyibukkan diri dengan perkara-perkara sunnah.

Dia harus memprioritaskan Al Fatihah yang rukun itu. Kecuali jika memang yakin bahwa Al Fatihah tetap akan terkejar meski diawali dengan menyibukkan diri dengan yang sunnah

Al Imam An Nawawi mengatakan, para ulama syafi’iyyah mengatakan bahwa jika ada masbuk yang hadir berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surat, dan ia khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia selesai membaca Al Fatihah, maka sebaiknya dia segera langsung membaca Al Fatihah tanpa membaca iftitah dan ta’awudz terlebih dahulu. 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya