KPK Tetapkan Petinggi Dirjen Pajak Sebagai Tersangka Pencucian Uang
KPK tetapkan petinggi Dirjen Pajak sebagai tersangka pencucian uang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wawan juga merupakan tersangka suap kasus pajak.
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12).
Ali mengatakan, KPK telah menemukan kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Wawan Ridwan. Dia melanjutkan, pemeriksa pajak pada ditjen pajak tahun pemeriksaan 2016-2017 itu diduga telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.
"Aset-aset yang diduga milik Tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," katanya.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Wawan yang merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Setiap wajib pajak kemudian diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari ketiga wajib pajak diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Secara rinci Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.
Sedangkan sekitar Pertengahan 2018, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Indonesia menyerahkan 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen Rp 25 miliar. Kemudian, sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus Susetyo AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama sekitar Juli-September 2019.