Polisi Tangkap 11 Spesialis Curanmor Bersenpi

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.

Republika/Putra M. Akbar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 spesialis pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). (Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kiri)
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 spesialis pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. 

Baca Juga


"Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo 1 bulan dengan mengamankan dan menangkap, serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Mereka ini kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, lokasi pertama di Tangerang Selatan yang terjadi pada 11 November 2021. Lokasi kedua di Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021. 

Para tersangka menggunakan senjata api rakitan jenis Revolver dalam aksinya untuk menakut-nakuti korbannya. Menurut Zulpan, modus operandi yang mereka yaitu dengan mencari sasaran dan mantau situasi di jalan yang mereka sebut sebagai daerah operasi. 

Dalam menjalankan aksinya, mereka mayoritas mencari sasaran kendaraan yang sedang terparkir. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor hasil curian, senjata revolver beserta peluru, kunci dan mata kunci leter T. 

"Mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T. Setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas, ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," tutur Zulpan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991 karena mereka gunakan senjata tajam.

Baca juga: Cibiran yang Berubah Jadi Simpati Seusai Leg Pertama Final Piala AFF 2020

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler