Balitbang Kemenag: Kepuasan Sertifikasi Halal Tinggi

Pelaku UMK puas karena digratiskan dengan kebijakan Program Sertifikasi halal gratis

Istimewa
Ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2021 memberikan penghargaan kepada 14 pemenang atas peran aktifnya dalam memajukan pengembangan industri halal di Indonesia.
Rep: umar mukhtar Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adlin Sila menyampaikan, masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) puas terhadap pelayanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena beberapa faktor. Salah satunya tarif nol rupiah.

Baca Juga


"Pelaku UMK ini puas karena digratiskan dengan kebijakan pemerintah yaitu Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati kepada pelaku UMK. Karena selama ini yang mereka khawatirkan kalau mengurus sertifikasi halal itu bayar," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (2/1).

Indikator selanjutnya, terang Adlin, terkait prosedur deklarasi mandiri atau self declare. Artinya, pelaku UMK dapat mendeklarasikan kehalalan makanan dan minuman yang dijual. Prosedur ini telah memberikan kenyamanan kepada para pelaku UMK.

"Namun harus ada investigasi langsung oleh tim (BPJPH) untuk memastikan apakah pernyataan kehalalan secara mandiri dari masing-masing UMK itu benar-benar sesuai di lapangan. Itu yang harus ditindaklanjuti," tutur dia.

Balitbang Kemenag dalam survei yang dilakukan terhadap layanan sertifikasi halal BPJH menemukan bahwa kepuasan layanan sertifikasi halal adalah 84,5 persen. Survei ini bertujuan untuk melihat apakah pengalaman para pelaku UMK dalam mengurus sertifikasi halal itu memuaskan atau tidak.

"Survei kepuasan ini yang pertama. Maka untuk mengukur apakah tingkat kepuasan tersebut meningkat atau tidak, diperlukan 2-3 tahun berikutnya. Tapi dari persentase yang kita peroleh di lapangan, tingkat kepuasannya itu lumayan tinggi," katanya.

Meski begitu, Adlin menekankan, BPJPH tentu tidak boleh berpuas diri sebab penelitian survei ini pertama kalinya dilakukan. Apalagi, masih ada aspek lain dari para pelaku usaha yang belum diukur oleh Balitbang Kemenag. Karena itu, dia mengingatkan agar pelayanan sertifikasi halal BPJPH harus lebih ditingkatkan lagi.

"Misalnya, akses ke aplikasi berbasis web Sehati ini harus lebih disosialisasikan ke pelaku UKM. Dan juga menjadikan agar aplikasi ini lebih mudah diakses dan mobile friendly," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler