Sidebar

Pertimbangan BPKH Investasikan Dana di Bank Muamalat

Monday, 03 Jan 2022 06:42 WIB
Pertimbangan BPKH Investasikan Dana di Bank Muamalat. Foto: ilustrasi:ekonomi syariah - Gedung Bank Muamalat

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi investasi di PT Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Pengalaman panjang yang dimiliki Bank Muamalat sebagai bank umum syariah pertama, menjadi pertimbangan BPKH investasi di lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga


"Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan Bank Umum Syariah pertama yang didirikan di NKRI," kata Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy, saat dihubungi Republika kemarin.

Hurriyah mengatakan, sejak didirikan di tahun 1991, BMI sudah menerima kepercayaan masyarakat sebagai bank syariah, termasuk dari calon jamaah haji. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan pendaftaran dan jumlah dana setoran awal jamaah haji di BMI yang secara konsisten meningkat sepanjang waktu. 

Menurutnya, investasi di BMI dilakukan setelah BPKH menganalisa peta industri keuangan syariah secara global dan nasional, potensi yang dimiliki NKRI dan peluang yang dapat dioptimalkan oleh BMI, termasuk peran penting yang BMI dapat tawarkan kepada jamaah haji dan calon jamaah haji Indonesia, dengan tetap memastikan pemenuhan aspek keamanan, kehati-hatian dan prudency berdasarkan good faith.

"BPKH melakukan investasi di BMI sebagai bagian dari langkah untuk diversifikasi investasi dana haji sekaligus untuk tujuan strategis, termasuk dengan tetap menggandeng IsDB" katanya.

Hurriyah menegaskan, BPKH mempunyai beberapa rencana besar ke depannya untuk BMI. Yaitu memainkan peran penting untuk menyediakan fasilitas untuk jamaah haji Indonesia bukan sekedar di NKRI. 

"Insya Allah, saat ini BPKH sedang melakukan penjajakan-penjajakan investasi di Arab Saudi dalam rangka pemenuhan amanat UU34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji," katanya.

Menurutnya, proses yang dilakukan turut mengoptimalkan potensi-potensi pengembangan dan investasi yang berkaitan dengan perhajian dan umrah termasuk fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan Jemaah Haji dan umrah secara umum. Hal ini dilakukan dengan harapan pengelolaan keuangan haji bukan sekedar memberikan nilai manfaat.

"Namun juga turut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan haji sesuai amanat UU34/2014," katanya.

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya