Pemkot Jakbar Wajibkan Orang Tua Lapor Sekolah Jika Anaknya Sakit
Pemprov DKI menerapkan PTM 100 persen bagi seluruh sekolah di Ibu Kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau seluruh orang tua untuk menginformasikan kepada pihak sekolah jika anaknya sakit selama mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Hal tersebut dilakukan agar pihak sekolah bisa segera mengantisipasi adanya kemungkinan siswa terpapar Covid-19 selama PTM.
"Mereka yang sakit wajib lapor ke sekolah bahwa mereka sakit dan enggak boleh hadir. Itu artinya kalau yang sakit dia pembelajaran jarak jauh (PJJ) saja," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakbar II Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/1).
Nantinya, siswa dianjurkan untuk memeriksa kesehatan ke fasilitas kesehatan guna memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Jika terpapar, menurut Masduki, tenaga kesehatan akan melakukan tracing dan kegiatan PTM sekolah pun ditutup selama tiga hari.
Selama tutup, seluruh ruangan sekolah akan disterilkan dan disemprotkan disinfektanuntuk memastikan sekolah bersih dari paparan Covid-19. "Intinya kita akan tetap melakukan monitoring kondisi kesehatan siswa selama PTM berlangsung," kata Masduki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan PTM terbatas mulai 3 Januari 2022, dengan peserta didik dapat 100 persen, sesuai dengan kalender pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdian mengatakan, relaksasi kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan terkendalinya pandemi Covid-19 di Jakarta pada PPKM Level 1.