Sidebar

Alquran Jelaskan Konsep Keimbangan dalam Kegiatan Ekonomi

Monday, 03 Jan 2022 18:30 WIB
Alquran

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam kepemilikan harta, Islam mencegah segala bentuk monopoli dan pemusatan ekonomi pada satu individu atau kelompok tertentu. Seperti diwajibkannya zakat, dianjurkannya sedekah, dan juga infak.

Baca Juga


Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Hasyr ayat 7, “Kay laa yakuna dulatan bainal-aghniyaa-I minkum,”. Yang artinya, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang kaya saja di antara kamu,”.

Maharati Marfuah dalam buku Konsep Ekonomi dalam Alquran menjelaskan, Alquran juga menyeimbangkan antara larangan melakukan penimbunan harta dan larangan pemborosan. Konsep keseimbangan dalam tingkah laku ekonomi ini bertujuan untuk menjauhi sifat konsumerisme.

Pemborosan dalam Alquran itu sendiri kadang memakai redaksi tabdzir, kadang memakai israf (berlebihan dalam segi pembelanjaan harta) yang kedua-duanya sama-sama dilarang. Selain itu, Alquran juga mengharamkan dzalim dalam segala hal, salah satunya mengharamkan riba sebab dia merupakan bentuk kezaliman,

Alquran memberikan tindakan pereventif agar dalam kegiatan ekonomi tak ada yang berbuat zalim, salah satunya adalah dengan perintah menuliskan utang. Dan yang paling penting, dalam Islam dikenal bahwa memiliki suatu harta benda bukanlah tujuan utama dari kegiatan ekonomi.

Terlebih kegiatan ekonomi itu mengabaikan aspek halal dan haramnya benda maupun cara mendapatkannya. Untuk itulah Islam memperkenalkan konsep halal dan haram dalam sistem ekonomi, konsep ini memegang peranan amat penting bagi wilayah produksi maupun konsumsi.

Berita terkait

Berita Lainnya