Satgas Covid-19: PTM 100 Persen Sudah Lalui Simulasi
Dalam aturan, dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran per hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen telah mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 pada Senin (3/1).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen pada waktu ini. Dalam aturan, dilakukan pembatasan selama 6 jam pelajaran per hari, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta mewajibkan tenaga pendidik dan peseta didik sudah mendapatkan dosis penuh vaksin untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru (Covid-19).
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, keputusan tersebut sudah melalui simulasi dan persiapan bagi seluruh pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan.
“Ini sudah melalui simulasi dan persiapan bagi seluruh stakeholder yang ada. Pemantauan akan terus dilakukan,” ujar Wiku kepada Republika, Senin (3/1).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan salah satu alasan diterbitkannya kebijakan PTM 100 persen di sekolah adalah karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang sudah mulai membaik pada akhir 2021. Demikian dengan level PPKM yang menurun di banyak daerah di Indonesia menyusul kondisi tersebut.
Selain itu, kondisi pembelajaran anak-anak yang dinilai tidak cukup baik dalam hampir dua tahun terakhir juga menjadi pertimbangan. Diketahui, angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar (SD) selama pandemi Covid-19 meningkat hingga 10 kali lipat dibanding 2019.
Tak sampai di sana, banyak orang tua merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti anak-anak mereka tidak memberi kemampuan cukup. Kemendikbud Ristek juga menyoroti studi yang dilakukan oleh Bank Dunia yang menunjukkan terjadi penurunan kemampuan siswa selama periode pandemi Covid-19.
Karena itu, Kemendikbud Ristek kini berupaya memulihkan kondisi pembelajaran anak-anak dan kembali menggelar PTM. Hal ini diatur dalam kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait PTM di masa pandemi Covid-19 berdasarkan kategori usia anak. IDAI tidak merekomendasikan PTM 100 persen untuk anak usia di bawah 6 tahun.
Baca juga : Ketua DPR Imbau Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi
IDAI menyadari proses pendidikan anak usia sekolah sangatlah penting. Dengan demikian, kebijakan pembelajaran tatap muka dapat diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kemendikbud Ristek.
Piprim juga menekankan bahwa sebagian besar kasus anak yang terpapar Covid-19 adalah mereka yang belum mendapat vaksinasi. Ia mengatakan dalam kategori anak usia 12-18 tahun, PTM dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. "Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut," jelas Piprim.