Mabes Polri Jelaskan Alasan Bahar Bin Smith Langsung Ditahan

Bahar ditahan karena penyidik takut tersangka menghilangkan barang bukti.

Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (3/1) malam WIB. "Jadi, ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Baca Juga


Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar dan TR sebagai tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir keduanya mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. "Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Menurut dia, setelah Bahar diperiksa sebagai saksi pada Senin malam WIB, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Penyidik, Ramadhan melanjutkan, telah menaikkan status Bahar dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan. Setelah ditetapkan tersangka, kata Ramadhan, penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan. Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi.

Kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, disebut mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR). Selanjutnya, video itu disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler