Wali Kota Bekasi Kena OTT? Golkar Tunggu Pengumuman KPK 

Partai Golkar belum mendapat kabar Rahmat Effendi tertangkap dalam OTT KPK.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya belum mendapat kabar tertangkapnya Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, partainya menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah itu. (Foto: Supriansa)
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Antara Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya belum mendapat kabar tertangkapnya Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, partainya menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah itu.

Baca Juga


"Sampai saat ini, kami di Bakumham belum mendengar kabar terkait dugaan terjadinya OTT KPK di Bekasi. Terkait siapa yang terjaring OTT tentu menjadi kewenangan KPK untuk mengumumkan," ujar Supriansa lewat pesan singkat, Rabu (5/1/2022).

"Jadi sebaiknya kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK terkait masalah itu," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, KPK belum memastikan kabar bahwa pihak yang diamankan dalam OTT tersebut diduga adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan satu orang pihak swasta. 

"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Kota Bekasi dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB. Para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Saat ini, ia mengatakan, KPK sedang memeriksa dan menyelidiki para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak terkait. "Kami sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang duduk perkara yang sedang kami tangkap ini," kata dia.

Karena itu, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan perkara korupsi dimaksud. Dia meminta publik bersabar hingga proses pemeriksaan selesai.

Sampai malam ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap. Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaga antirasuah saat ini mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Sikap Waketum MUI Soal Cuitan Ferdinand Hutahean

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler