Kemenag Tingkatkan Kapasitas Pembimbing Ibadah Haji-Umroh
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji dan umroh serta pengakuannya di kancah nasional dan internasional perlu terus dilakukan.
"Kami peduli dalam upaya meningkatkan kapasitas pembimbing dan profesi pembimbing ibadah haji dan umroh," kata Hilman melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (6/1).
Hilman mengatakan pembimbing ibadah haji adalah profesi yang bonafide dan mulia. Karena itu harus lebih profesional, ditandai dengan kapasitas dan kompetensi yang terstandar, baik dari segi wawasan, keterampilan, dan kepemimpinan.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji menjadi salah satu program kerjanya dalam 100 hari setelah dilantik menjadi Dirjen PHU. Salah satu upayanya bekerja sama dengan stakeholders dalam melaksanakan Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu dan Pengantar Jamaah Haji dan Umrah yang langsung disupervisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hilman menjelaskan sejumlah alasan pentingnya peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji. Pertama, ada 5.103.375 jamaah yang mendaftar haji (waiting list). Masa tunggunya berada pada rentang 9-45 tahun.
"Berdasarkan amanah UU 8 Tahun 2019, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada jamaah haji semenjak mereka mendaftarkan diri. Artinya, jamaah yang telah mencapai angka lima juta tersebut harus mendapat bimbingan ibadah haji," ujarnya.
Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pembimbing ibadah haji. Bagaimana supaya mereka bisa melakukan tugas pembinaan tersebut kepada jamaah yang jumlahnya cukup besar.
"Alasan kedua, tingginya ekspektasi jamaah haji dan kemajuan teknologi menuntut para pembimbing ibadah haji dan umroh untuk melakukan pengembangan, inovasi dan terobosan, baik terkait materi manasik, teknik pelayanan, maupun penguasaan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji dan umroh," jelasnya.
Menurut Hilman, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan 20 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang tersebar di 15 provinsi dalam melaksanakan program sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah profesional. Sembilan tahun berlangsung, ada sekitar 8.845 pembimbing yang telah memperoleh sertifikat pembimbing manasik haji dari Kemenag. Mereka terdiri dari ASN Kemenag, pembimbing penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU dan PIHK), pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), ormas keagamaan, akademisi dan perseorangan.
"Jika dihitung rasionya berdasarkan jumlah jamaah haji dengan kuota normal, maka satu orang pembimbing dapat melakukan pembinaan untuk 23 jamaah haji. Namun, rasio itu akan bertambah menjadi satu pembimbing membina 579 jamaah haji jika dihitung berdasarkan jumlah daftar tunggu jamaah haji saat ini," jelas Hilman.
Ia mengatakan, dengan kondisi seperti ini, artinya jumlah pembimbing ibadah yang ada masih kurang dan jauh dari angka ideal. Oleh karenanya, Kemenag terus mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah saat ini terus dilakukan bahkan diperkuat.