WNA 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sebanyak 95 persen kasus omikron di Jakarta adalah pelaku perjalanan luar negeri.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat (7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kebijakan melarang masuk WNA dari 14...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler