Sidebar

Kemenag: Ibadah Umroh Dibuka 8 Januari 2022

Friday, 07 Jan 2022 07:32 WIB
Kemenag: Ibadah Umroh Dibuka 8 Januari 2022. Foto: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka.

Baca Juga


Hilman menegaskan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah. Pemberangkatan jamaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022.

"Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah," kata Hilman melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (6/1)

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

"PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh," ujar Hilman.

Hilman mengatakan, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," jelas Hilman.

Ia mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/ Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya. Ditjen PHU telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.


Berita terkait

Berita Lainnya