Sidebar

Sengaja Membatalkan Puasa, Berapa Kafarat yang Harus Dibayar?

Friday, 07 Jan 2022 18:18 WIB
Puasa Ramadhan/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Puasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat. Oleh karena itu, setiap muslim harus berpuasa kecuali dia termasuk dalam kategori orang-orang dengan alasan yang sah, sakit, bepergian, usia lanjut, atau seperti halnya dengan wanita, menstruasi atau pendarahan setelah melahirkan, atau kehamilan atau menyusui.

Baca Juga


Melansir laman askthescholar, Jumat (7/1) ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan berbuka tanpa alasan yang sah adalah dosa besar. Siapa pun yang telah melakukannya harus bertobat dan menebusnya dengan berpuasa dalam jumlah hari yang sama. 

Jika dia telah melakukannya di tahun-tahun sebelumnya, dan tidak dapat menebus semuanya, maka dia harus bertobat dan menawarkan Fidyah. Jika seseorang telah membatalkan puasa dengan melakukan hubungan suami istrj, maka Kaffarat untuk itu adalah puasa 60 hari untuk satu hari puasa yang dia batalkan. 

Jika seseorang tidak mampu berpuasa 60 hari, maka mereka harus memberi makan 60 orang miskin karena melanggar satu hari puasa. Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin. 

Sebagai alternatif, seseorang dapat mempercayakan pada badan amal yang memiliki reputasi baik yang memiliki program fidyah untuk memastikan bahwa itu diberikan kepada orang miskin.

Berita terkait

Berita Lainnya