Menyikapi Barang Temuan (Luqathah)

Islam memiliki hukum terkait dengan barang temuan atau luqathah

.
Rep: republika.id Red: republika.id

OLEH ANDRIAN SAPUTRA 


Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?  Dalam fikih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan luqathah. Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler