Jamaah Pulang Umroh akan Karantina Tujuh Hari
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah memberangkatkan 419 jamaah umroh di saat varian baru Omicron merajalela, khususnya di Arab Saudi dan Turki. Namun demikian, pemerintah tetap memberangkatkan jamaah umroh pada Sabtu (8/1) lalu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah melakukan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Termasuk bekerja sama dengan pemerintah Saudi untuk standardisasi protokol kesehatan.
“Pemerintah akan mengoptimalisasi skrining kesehatan termasuk karantina dengan melakukan koordinasi langsung juga dengan pemerintah Saudi untuk standardisasi protokol kesehatan,” kata Wiku, Senin (10/1/2022).
Selain itu, ujar Wiku, bagi siapa pun yang melakukan perjalanan dari luar negeri harus karantina, termasuk juga jamaah umroh. Seperti tertuang dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi Covid-19, maka WNI harus karantina tujuh hari dan 10 hari jika berasal dari negera-negara tertentu.
“Karantina sejuah ini masih mengikuti apa yang tertera di SE Satgas No.1 Tahun 2022, yaitu tujuh hari,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Umroh dan Haji Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan kementerian juga menerapkan kebijakan one gate policy atau kebijakan umroh satu pintu. Keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, juga melakukan tes PCR ketat, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, hingga dokumen lainnya. Semua itu dilakukan dengan tujuan melindungi jamaah dan memberikan proteksi maksimal.