Kapasitas maksimal pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen.
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi.
Pengunjung beraktivitas di salah satu toko kosmetik di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi.
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi.
Petugas membersihkan kaca di area Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal No.1 Tahun 2022 mengubah aturan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 2, yakni membatasi jumlah pengunjung menjadi 50 persen yang semula 75 persen dari kapasitas, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menunjukkan surat keterangan dokter atau bukti hasil tes antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi. Foto: Republika/Abdan Syakura