KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Pilwabup yang Diadukan HMI Bekasi

HMI menuding pengesahan Wabup Bekasi cacat prosedur serta berbau transaksional.

Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan telaah kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pengaduan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bekasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diterima dari fungsionaris HMI Bekasi melalui verifikasi berkas laporan serta telaah atas kasus yang dimaksud.

Baca Juga


"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti tapi semua pasti butuh waktu. Tim pengaduan KPK sedang verifikasi data informasi laporan untuk memastikan apakah benar ada dugaan pidana dan itu korupsi yang menjadi kewenangan kami," katanya saat dihubungi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/1).

Pihaknya juga mempersilakan pelapor untuk menanyakan progres pelaporan melalui sejumlah kanal KPK antara lain email pengaduan@kpk.go.id atau melalui laman KPK Whistle Blower System (KWS) yakni http:kws.kpk.go.id. "Kami juga menyediakan layanan tersebut di nomor WhatsApp dan SMS yang tercantum di kanal KPK," kata Ali.

HMI Bekasi pada Rabu (3/11/2021), melaporkan dugaan korupsi pada proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kepada KPK. Pelaporan itu dilakukan setelah serangkaian aksi penolakan terhadap Surat Keputusan Mendagri dengan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.

Mereka hingga kini masih berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kami tegaskan bahwa HMI tetap konsisten menolak pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedur serta berbau transaksional itu. Kami akan kawal sampai tuntas," kata fungsionaris HMI Bekasi Syahridin.

Dia menjamin, kasus laporan dugaan korupsi pada proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki masih ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait. "Soal data serta analisis kasus ini seharusnya sudah diproses. Dengan senang hati kami akan membantu penyelesaian kasus ini apabila dibutuhkan," katanya.

Syahridin menilai, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mampu melaksanakan amanah undang-undang terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. "Insya Allah HMI Bekasi akan melakukan unjuk rasa kembali di Kemendagri RI sekaligus membuka konferensi pers untuk membantu KPK RI," ucapnya.

Syahridin meminta KPK dapat mengeksekusi pihak yang terbukti bersalah secara hukum dalam perkara ini. "Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk menjerat para pelaku, segera dibuka ke publik. Saya mewakili suara kader HMI dan juga masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Syahridin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler