Satu Siswa Positif Covid-19, SMAN 71 Jakarta Timur Hentikan Sementara PTM
PTM SMAN 71 berhenti sementara selama lima hari mulai Senin (10/1/2022).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SMA Negeri 71 Duren Sawit Jakarta Timur menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama lima hari. Kebijakan itu diberlakukan setelah ditemukan satu siswa positif Covid-19.
Kepala SMA Negeri 71 Jakarta, Acep Mahmudin, di Jakarta, Selasa, mengatakan, penghentian sementara kegiatan PTM 100 persen dilakukan mulai Senin (10/1/2022) hingga Jumat (14/1/2022), setelah menerima laporan ada satu siswa yang positif Covid-19. Menurut Acep, satu siswa tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (7/1/2022) setelah hasil tes usap PCR keluar.
"Jumat sore setelah maghrib, kami mendapat kabar dari wali kelasnya, ada siswa terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Acep.
Lebih lanjut, Acep mengatakan, siswa tersebut mengikuti kegiatan belajar pada PTM 100 persen. Siswa tersebut sempat masuk pada Senin (3/1/2022).
"Akan tetapi, kondisinya kurang sehatlah. Hari Selasa dia tidak hadir, tapi orang tuanya mengabarkan ke sekolah sekaligus memberikan bukti hasil tes negatif. Artinya, Senin dia negatif dong, dia belum terpapar ya secara teori," tutur Acep.
Acep mengatakan, untuk saat ini kegiatan pembelajaran kembali dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu sesuai dengan aturan SKB empat menteri dan keputusan kepala dinas pendidikan.
Desakan revisi PTM 100 persen
Desakan untuk merevisi kebijakan PTM 100 persen terus bermunculan. Kebijakan PTM 100 persen dinilai riskan di saat kasus Covid-19 trennya sedang meningkat.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kembali pelaksanaan PTM 100 persen. Apabila terpaksa harus dilakukan PTM harus dikurangi kapasitasnya.
"Alasannya PPKM level dua dan satu tidak ada bedanya dalam pelaksanaan pembelajaran dalam tatap muka," kata Miko, Selasa (11/1/2022).
Menurut Miko, pelaksanaan PTM seharusnya menyesuaikan dengan peningkatan level PPKM, bukan seperti saat ini yang ketentuannya masih sama meski PPKM di DKI naik dari level satu menjadi dua. Miko mengharapkan aturan terkait PTM dengan kapasitas 100 persen harus dievaluasi di antaranya soal mekanisme PTM.
"Sebenarnya 100 persen bisa, tapi dengan giliran misalnya tiga jam, jadi yang pertama untuk 50 persen, atau tiga jam kedua, untuk yang sesi berikut 50 persen yang kedua," imbuhnya.
Miko pun berharap Pemprov DKI mengikuti jejak daerah tetangga di antaranya Bogor dan Depok yang menunda pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga ikut mengkritik kebijakan PTM 100 persen.
KemenPPPA memandang penyelenggaraan PTM wajib berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni berharap, pelaksanaan PTM 100 persen dapat dilakukan dengan tetap menjamin protokol kesehatan.
Erni mengingatkan, PTM 100 persen baru bisa dilakukan jika capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Lalu, capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen ditingkat kabupaten/kota.
"Bagi KemenPPPA, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan kami yaitu pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi Covid-19. Ini harus menjadi dasar," kata Erni dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2022).