Kasus Omicron Terus Bertambah, Total Sudah 506 Kasus

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan terus mencatat penambahan konfirmasi Omicron di Indonesia. Hingga Senin (10/1/2022), terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, sebanyak 415 merupakan PPLN dan 84 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi” ungkap Dokter Nadia Rabu (12/1/2022).

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, lanjut dr. Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

“Kami bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah” ucap dr. Nadia

Selain itu Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 gejala ringan. Dokter Nadia menambahkan, pemerintah juga akan memulai vaksinasi booster Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 termasuk Omicron.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler