Zakat dalam Bentuk Sumur, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu kasus, ada mustahik yang membutuhkan uang untuk membuat sumur bor. Namun, bolehkah uang zakat diganti dengan membuat sumur bor secara langsung?
Melansir laman askthescholar.com, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan Menurut aturan standar yang tertulis dalam buku, muzakki tidak dapat memberikan zakat untuk menggali sumur. Namun, muzakki dapat memberikan zakat kepada mustahik berupa uang kemudian menggunakan uang itu untuk menggali sumur.
Para ulama di masa lalu menerapkan kata dalam ayat, li al fuqara wa al masakiin, dalam arti memberikan secara langsung kepada mereka untuk memilikinya. Jadi, agar zakat menjadi sah, penerima harus menerima langsung jumlah zakat yang diberikan kepada mereka.
Namun, ulama terkemuka zaman modern, termasuk beberapa dewan ahli hukum dunia, telah memberikan keputusan bahwa selama program tersebut hanya untuk penggunaan orang miskin atau mustahik yang memenuhi syarat untuk Zakat itu dapat diterima.
Seperti yang dikatakan Imam Nawawi, zakat dapat digunakan untuk semua kebutuhan dasar fakir miskin. Air merupakan salah satu kebutuhan hidup, maka pemberian zakat secara khusus untuk tujuan tersebut dapat diterima dan sah.n