Sidebar

Turki Cabut Aturan Karantina bagi Penerima Vaksin Covid-19 Booster

Thursday, 13 Jan 2022 09:41 WIB
Turki pada Rabu (12/1/2022) mencabut aturan wajib karantina bagi orang-orang yang sudah mendapatkan tiga dosis vaksin setelah mereka kontak erat dengan orang positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Rabu (12/1/2022) mencabut aturan wajib karantina bagi orang-orang yang sudah mendapatkan tiga dosis vaksin setelah mereka kontak erat dengan orang positif Covid-19.

Baca Juga


"Semua yang positif terinfeksi dapat mengakhiri masa isolasi setelah tujuh hari," kata Menteri Kesehatan Fahrettin Koca dalam pesan video setelah pertemuan virtual Dewan Penasihat Ilmiah Covid-19.

Koca menambahkan bahwa persyaratan tes PCR bagi orang yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus korona juga sudah dicabut.

"Mulai sekarang, tes PCR hanya akan dilakukan pada orang yang menunjukkan gejala," lanjut dia.

Turki mengkonfirmasi 77.722 kasus virus corona baru pada Rabu, mencapai lonjakan harian terbesar sejak awal pandemi pada 2020, menurut data resmi terbaru. Omicron saat ini merupakan varian dominan di Turki, dan jumlah kasus naik empat kali lipat dibandingkan bulan Desember, kata Koca, menambahkan bahwa tingkat keterisian rawat inap juga naik hampir 10 persen.

Baca: Bekerja Tanpa APD di Awal Pandemi, Dokter Spanyol Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah

Baca: Thailand Pungut Tarif Tambahan Bagi Turis Asing untuk Biaya Pengobatan

Mengenai vaksin Turkovac buatan Turki, Koca mengatakan bahwa tidak ada yang perlu ragu untuk mengatakan dengan lantang bahwa vaksin tersebut aman untuk digunakan. Turkovac mengurangi risiko tertular Covid-19 hingga hampir 50 persen dibandingkan dengan CoronaVac dari China, menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas Hacettepe.

Baca: Israel Klaim Bongkar Jaringan Mata-Mata Iran

Berita terkait

Berita Lainnya