RUU Ibu Kota Negara akan Disahkan 18 Januari, Jokowi Segera ke Kaltim

"Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran Noor.

Antara/Galih Pradipta
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Anggota DPR fraksi Demokrat Hinca Panjaitan (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara

Baca Juga


Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada Senin (17/1). Pihaknya optimistis, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 Januari mendatang.

"Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, sudah. InsyaAllah paripurna tanggal 18," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.

Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Soal pertanahan, pertanahan ini berkaitan dengan message-nya adalah supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ujar Doli.

Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.

"Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus IKN. Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.

"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," ujar Suharso.

Ia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," ujar Suharso.

 

Adapun terkait pembiayaan IKN, Suharso mengusulkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Terutama untuk tenor jangka panjang.

"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," ujar Suharso.

 


 

Tujuan dari penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan ibu kota negara berhenti di tengah jalan. Sebab, proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama.

"Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada. Itulah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayaan," ujar Suharso.

Ia menjelaskan, pemerintah sendiri sudah mengkategorikan anggarannya dalam berbagai kewajiban. Beberapa di antaranya untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, hingga dana otonomi khusus (otsus).

"Maka yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayan, jadi bukan anggarannya yang penting, tapi skema pembiayaannya," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN, jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1).

Berbicara terpisah di Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut UU IKN akan disahkan awal 2022 sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

"Tanggal 18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti Presiden akan datang ke Kaltim di akhir bulan tanggal 31," kata Isran di Samarinda, Kamis.

Isran menjelaskan, Kaltim masih memiliki sebuah tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Bahwa, setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

"Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat," jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR RI. Gubernur Isran melanjutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut.

Sementara, saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, ia menyebut hal tersebut tentu ada namun bukan suatu hal untuk diributkan. "Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan nggak papa (tidak apa-apa). Kalau nggak ada tantangan nggak seru," katanya.

 

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler